Eks narapidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Antara/Yudhi Mahatma
Eks narapidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Antara/Yudhi Mahatma

Nazaruddin Bebas Murni

Fachri Audhia Hafiez • 13 Agustus 2020 11:01
Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas murni hari ini. Masa bimbingan permasyarakatan Nazaruddin telah berakhir
 
"Iya betul sudah berakhir masa bimbingannya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti kepada Medcom.id, Kamis, 13 Agustus 2020.
 
Rika belum memerinci proses pembebasan yang dijalani Nazaruddin. Namun, dia diperkirakan tengah menyelesaikan administrasi kebebasannya.

Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 bertanggal 10 Juni 2020.
 
Ia mestinya mendekam 13 tahun penjara akibat kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia bebas lima tahun lebih cepat.
 
Baca: Nazaruddin Cepat Bebas karena 'Bernyanyi'
 
KPK memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin. Dia dinilai mau membuka kasus-kasus lain serta tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan.
 
Status justice collaborator yang menyemat pada Nazaruddin memudahkan dia mendapat remisi. Terhitung hingga 2019 Nazaruddin sudah mendapatkan 14 kali remisi.
 
Nazaruddin merupakan terpidana dalam perkara korupsi Hambalang. Dia mendapatkan hukuman vonis 13 tahun penjara dari dua perkara yang berbeda.
 
Baca: KPK: Nazaruddin Whistleblower
 
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
 
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juni 2016 kembali menjatuhkan vonis untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin. Dia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan