Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah menjadikan terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, sebagai justice collaborator. Nazaruddin merupakan pembisik.
"Dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerja samanya untuk membuka kasus yang lain. Kemudian dia (Nazaruddin) bertindak bukan sebagai justice collaborator, tetapi whistleblower," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.
Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan. Orang yang berstatus whistleblower tak terlibat dalam kasus itu.
(Baca: Menakar Keabsahan Status Justice Collaborator Nazaruddin)
Alex menjelaskan kerja sama itu dilakukan karena Nazaruddin mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el. KPK tak pernah mau diajak kerja sama dalam kasus Nazaruddin.
"Itulah kami beri surat untuk kasus KTP-el. Tetapi untuk kasus dia sendiri, KPK tidak pernah beri status sebagai justice collaborator," tegas Alex.
Nazaruddin dibebaskan lebih cepat lantaran berstatus sebagai justice collaborator pada Minggu 14 Juni 2020. "Nyanyian" Nazaruddin menyeret beberapa pejabat negara dan politikus.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah menjadikan terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, sebagai
justice collaborator. Nazaruddin merupakan pembisik.
"Dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerja samanya untuk membuka kasus yang lain. Kemudian dia (Nazaruddin) bertindak bukan sebagai
justice collaborator, tetapi
whistleblower," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.
Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan. Orang yang berstatus
whistleblower tak terlibat dalam kasus itu.
(Baca:
Menakar Keabsahan Status Justice Collaborator Nazaruddin)
Alex menjelaskan kerja sama itu dilakukan karena Nazaruddin mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el. KPK tak pernah mau diajak kerja sama dalam kasus Nazaruddin.
"Itulah kami beri surat untuk kasus KTP-el. Tetapi untuk kasus dia sendiri, KPK tidak pernah beri status sebagai
justice collaborator," tegas Alex.
Nazaruddin dibebaskan lebih cepat lantaran berstatus sebagai
justice collaborator pada Minggu 14 Juni 2020. "Nyanyian" Nazaruddin menyeret beberapa pejabat negara dan politikus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)