Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio.
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio.

Hasil Pemeriksaan Pengenal Pinangki ke Djoko Tjandra Ditutup Rapat

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 22:15

(Baca: Rahmat, Sang Pengenal Pinangki ke Djoko Tjandra)
 
Pinangki menerima uang muka US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Namun, Djoko Tjandra meragukan Pinangki bisa mengurus itu.
 
Akhirnya, pengurusan terhenti dan berlanjut ke pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan PK dilakukan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Anita menyuap polisi untuk memuluskan rencana itu. Kasus suap itu ini tengah ditangani Bareskrim Polri.
 
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. Antara lain membeli BMW tipe SUV X5 dan membayar sewa apartemen Rp75 juta sebulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan