Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat hasil pemeriksaan saksi Rahmat. Pengusaha itu telah diperiksa dua kali terkait kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka, karena penyidik masih melakukan pendalaman. Saya khawatir penyidik nanti terganggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Rahmat merupakan teman terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Rahmat diduga mempertemukan Pinangki dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Faktanya bahwa, Rahmat datang bersama Pinangki ke sana (Kuala Lumpur)," beber Febrie.
Febrie menuturkan penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Pinangki. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Kalau penyidikan ini kan tidak pernah usai. Di persidangan nanti yang menjadi kekuatan, alat bukti di persidangan ini akan kita lihat," tutur Febrie.
Jaksa Pinangki menawarkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko. Pinangki mengiming-imingi Djoko bisa bebas dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
(Baca: Rahmat, Sang Pengenal Pinangki ke Djoko Tjandra)
Pinangki menerima uang muka US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Namun, Djoko Tjandra meragukan Pinangki bisa mengurus itu.
Akhirnya, pengurusan terhenti dan berlanjut ke pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan PK dilakukan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Anita menyuap polisi untuk memuluskan rencana itu. Kasus suap itu ini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. Antara lain membeli BMW tipe SUV X5 dan membayar sewa apartemen Rp75 juta sebulan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat hasil pemeriksaan saksi Rahmat. Pengusaha itu telah diperiksa dua kali terkait
kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka, karena penyidik masih melakukan pendalaman. Saya khawatir penyidik nanti terganggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Rahmat merupakan teman terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Rahmat diduga mempertemukan Pinangki dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Faktanya bahwa, Rahmat datang bersama Pinangki ke sana (Kuala Lumpur)," beber Febrie.
Febrie menuturkan penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Pinangki. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Kalau penyidikan ini kan tidak pernah usai. Di persidangan nanti yang menjadi kekuatan, alat bukti di persidangan ini akan kita lihat," tutur Febrie.
Jaksa Pinangki menawarkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko. Pinangki mengiming-imingi Djoko bisa bebas dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Halaman Selanjutnya
(Baca: Rahmat,… …