Jakarta: Mabes Polri berencana membuat hotline sebagai layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini untuk meminimalisasi penyebaran virus korona atau covid-19.
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya akan membuat hotline di tingkat polda, polres, hingga polsek.
"Jadi kalau masyarakat mengetahui pada titik-titik tertentu di mana masih ada pelanggaran, ada kerumunan orang, dan sebagainya, silakan menyampaikan pada hotline," kata Gatot saat meninjau pos operasi yustisi di Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 22 September 2020, sore.
Nantinya, tim operasi yustisi yang berpatroli akan bergerak ke titik-titik terlapor. Mereka langsung melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Baca: Operasi Yustisi Galang Rp735 Juta dari Pelanggar Protokol Kesehatan
"Semua upaya kita lakukan, dan tentunya kepada tokoh masyarakat kemudian pemilik-pemilik perkantoran, ayo bersama-sama membangun kesadaran kolega kita bahwa covid-19 berbahaya. Caranya dengan patuhi protokol covid-19," jelas Gatot.
Menurut dia, masih ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan selama operasi yustisi digelar. Banyak masyarakat tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial atau denda.
"Harapannya (sanksi-sanksi) itu bisa memberi efek jera kepada masyarakat dan mereka bisa disiplin dan menggunakan masker yang ada," tutup Gatot.
Jakarta: Mabes Polri berencana membuat
hotline sebagai layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran
protokol kesehatan. Hal ini untuk meminimalisasi penyebaran virus korona atau covid-19.
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya akan membuat
hotline di tingkat polda, polres, hingga polsek.
"Jadi kalau masyarakat mengetahui pada titik-titik tertentu di mana masih ada pelanggaran, ada kerumunan orang, dan sebagainya, silakan menyampaikan pada
hotline," kata Gatot saat meninjau pos operasi yustisi di Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 22 September 2020, sore.
Nantinya, tim operasi yustisi yang berpatroli akan bergerak ke titik-titik terlapor. Mereka langsung melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Baca: Operasi Yustisi Galang Rp735 Juta dari Pelanggar Protokol Kesehatan