Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono/Medcom.id/Yurike.
Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono/Medcom.id/Yurike.

Operasi Yustisi Galang Rp735 Juta dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Yurike Budiman • 22 September 2020 20:19
Jakarta: Operasi yustisi di 34 Polda seluruh Indonesia menjaring banyak pelanggar. Total denda administrasi mencapai ratusan juta selama 8 hari operasi yustisi, sejak 14 September 2020.
 
"Seluruh kegiatan yang sudah kita laksanakan itu hampir Rp735 juta denda yang sudah kita lakukan kepada para pelanggar," kata Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, saat meninjau pos operasi yustisi di Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 22 September 2020 sore.
 
Namun, ia tidak memerinci total pelanggar protokol kesehatan. Selain denda administratif, sanksi berupa kerja sosial, dan teguran tertulis juga dikenakan.

"Jumlahnya cukup banyak, ada juga teguran dan sebagainya cukup banyak," ujarnya. 
 
Wakapolri bersama pejabat tinggi Polri lainnya, meninjau langsung pelaksanaan operasi yustisi di sejumlah titik di DKI Jakarta. Operasi tersebut digelar secara masif di seluruh Indonesia.
 
Baca: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Mencapai Rp702 Juta Sepekan Terakhir
 
Gatot menyampaikan operasi tersebut dilakukan melalui dua cara. Pertama dengan cara stasioner, yakni menindak langsung pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak menggunakan masker di kawasan operasi digelar. Kedua, dengan cara mobile, dimana petugas berkeliling dan menyisir lokasi-lokasi tertentu.
 
"Harapan kita masyarakat akan selalu disiplin terhadap protokol covid-19. Mereka ke mana saja menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Gatot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan