Jakarta: Sebanyak 10.680 pelanggar protokol kesehatan diganjar sanksi administrasi. Pelanggaran tercatat di 34 polda dalam operasi yustisi yang telah berjalan sepekan sejak 14 September 2020.
"Nilai (sanksi) administrasi mencapai Rp702.754.500," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Senin, 21 September 2020.
Secara keseluruhan total ada 760.195 penindakan dalam operasi yustisi. Awi memerinci 607.174 sanksi teguran lisan, 98.800 teguran tertulis, sanksi denda administrasi sebanyak 10.680 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali, dan sanksi kerja sosial sebanyak 43.312 kali.
Baca: Rp191 Juta Denda Disetor Selama 4 Hari Operasi Yustisi
Awi menyebut operasi yustisi melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak terkait lainya. Adapun rinciannya, 37.550 personel Polri, 14.496 personel TNI dan 15.265 personel Satpol PP.
"Sebanyak 8.134 personel lainya," kata dia.
Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI rutin menjalankan operasi yustisi sejak Senin, 14 September 2020. Hingga Kamis, 17 September 2020, denda yang disetor pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19) mencapai Rp191.233.500.
Jakarta: Sebanyak 10.680 pelanggar
protokol kesehatan diganjar sanksi administrasi. Pelanggaran tercatat di 34 polda dalam operasi yustisi yang telah berjalan sepekan sejak 14 September 2020.
"Nilai (sanksi) administrasi mencapai Rp702.754.500," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Senin, 21 September 2020.
Secara keseluruhan total ada 760.195 penindakan dalam operasi yustisi. Awi memerinci 607.174 sanksi teguran lisan, 98.800 teguran tertulis, sanksi denda administrasi sebanyak 10.680 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali, dan sanksi kerja sosial sebanyak 43.312 kali.
Baca: Rp191 Juta Denda Disetor Selama 4 Hari Operasi Yustisi
Awi menyebut operasi yustisi melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak terkait lainya. Adapun rinciannya, 37.550 personel Polri, 14.496 personel TNI dan 15.265 personel Satpol PP.
"Sebanyak 8.134 personel lainya," kata dia.
Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI rutin menjalankan operasi yustisi sejak Senin, 14 September 2020. Hingga Kamis, 17 September 2020, denda yang disetor pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (
covid-19) mencapai Rp191.233.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)