Ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi. Foto: MI/Susanto

Sidang Uji Materi UU Pilkada Masuk Agenda Perbaikan Permohonan

Medcom • 22 Februari 2022 19:00
Ia menambahkan, pengisian penjabat kepala daerah dari ASN juga tak senapas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Tepatnya, Instruksi Mendagri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada 2022.
 
Dalam aturan itu disebutkan penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota 2023-2026, didasarkan pada visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi/Kabupaten/Kota. Adapun visi misi dari rencana pembangunan daerah dapat dicerminkan dari visi dan misi tujuan para kandidat terpilih ketika pilkada.
 
"Namun, jika munculnya penjabat kepala daerah didasarkan hanya pada penunjukan, darimana rencana pembangunan daerah bisa dilakukan?" kata Sulistyowati.

Baca: Aturan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK
 
Lima warga negara yang berprofesi sebagai mahasiswa, dosen, dan pegawai menggugat UU Pilkada ke MK. Mereka menggugat pasal mengenai aturan pengangkatan penjabat kepala daerah.
 
Kelima pemohon itu adalah Moh Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh, dan Mohammad Syaiful Jihad. Kelimanya memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk.
 
"Para pemohon merasa telah terampas haknya untuk memilih kepala daerah secara langsung karena pimpinan daerah ditunjuk penjabat kepala daerah jika 2022 diberlakukan Pasal 201 ayat 10 dan 11 UU Pilkada," ujar kuasa hukum pemohon, Sulistyowati, dalam sidang uji materi dengan agenda pemeriksaan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan