Rilis pengungkapan kasus Indra Kenz/Medcom.id/Siti
Rilis pengungkapan kasus Indra Kenz/Medcom.id/Siti

Tersisa Rp1,8 Miliar, Indra Kenz Diduga Selundupkan Uang ke Kripto

Siti Yona Hukmana • 25 Maret 2022 20:28

Sedangkan, pada alamat 2 terdapat aset 241+17 (NFT) senilai USD3.701.593 USD atau setara dengan Rp53 miliar rupiah. Alamat 3 memiliki 241+49 NFT aset digital dengan nilai USD8.677.694 atau setara dengan Rp124 miliar rupiah.
 
"Tetapi apakah tiga alamat tersebut adalah fix milik tersangka? Belum tentu, bisa jadi itu punya bandar yang memang lagi mainin pasar aja, walaupun aneh bandar beraksi pas tingkat kepercayaan masyarakat pada koin X lagi hancur2nya, uang siapa yg mau dipertaruhkan dg resiko sebesar itu?," ucap akun tersebut. 
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan