Jakarta: Aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terus diburu. Setelah rumah mewah, penyidik menyita mobil Ferrari Indra di Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Ada mobil Ferarri (turut disita)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Chandra tidak membeberkan waktu penyitaan mobil itu. Namun, kata dia, penyitaan dilakukan usai polisi melakukan penyegelan. Mobil itu pun telah berubah warna jadi hitam.
Baca: Ayah Pacar Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan
"Warna aslinya merah," ujar Chandra.
Sebelumnya, penyidik menyita dua rumah mewah crazy rich asal Medan itu. Dua unit rumah yang disegel berada di kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Rumah milik afiliator Binomo pertama yang disegel polisi berada di Jalan Blueberry Nomor 88 I. Rumah itu ditaksir senilai Rp30 miliar.
Dari foto yang beredar, tampak rumah bercat putih dengan halaman luas. Rumah itu terlihat masih dalam proses pembangunan. Ada sejumlah bahan bangunan di depan rumah itu.
Rumah mewah milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, disita polisi. Dok. Istimewa
Pada foto rumah lainnya, tampak rumah tingkat tiga dilengkapi rooftop yang diapit rumah lain. Rumah itu lebih kecil dari rumah sebelumnya.
Polisi juga menyita mobil Tesla milik Indra Kenz. Mobil itu telah berada di Gedung Bareskrim Polri. Mobil mewah itu diserahkan langsung Indra Kenz melalui kuasa hukumnya ke polisi pada Selasa, 8 Maret 2022.
Baca: Begini Penampakan Rumah Mewah Indra Kenz yang Disita Polisi
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Aset milik tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz, terus diburu. Setelah rumah mewah, penyidik menyita mobil Ferrari Indra di Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Ada mobil Ferarri (turut disita)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Chandra tidak membeberkan waktu penyitaan mobil itu. Namun, kata dia, penyitaan dilakukan usai polisi melakukan penyegelan. Mobil itu pun telah berubah warna jadi hitam.
Baca:
Ayah Pacar Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan
"Warna aslinya merah," ujar Chandra.
Sebelumnya, penyidik menyita dua rumah mewah
crazy rich asal Medan itu. Dua unit rumah yang disegel berada di kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Rumah milik
afiliator Binomo pertama yang disegel polisi berada di Jalan Blueberry Nomor 88 I. Rumah itu ditaksir senilai Rp30 miliar.