Jakarta: Pemerintah masih menggodok skema peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saat ini masih dalam proses Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan KPK," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, kepada Medcom.id di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Senin 16 Desember 2019.
Peralihan diatur dalam Pasal 1 ayat (6) UU KPK yang berbunyi, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Pada Pasal 3 berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dengan begitu, Paryono memastikan perubahan hanya pada status kepegawaiannya. KPK tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kalau sekarang kan pegawai KPK kan non-PNS. Dengan status KPK sebagai bagaian eksekutif, pekerjaannya itu tetap dalam bidang pemberantasan korupsi. Karena nanti bagian dari eksekutif maka pegawainya pun menjadi ASN," tegas Paryono.
Peralihan status ini menimbulkan pro dan kontra di internal KPK. Sebanyak 12 pegawai KPK mengundurkan diri tak lama setelah UU KPK hasil revisi mulai berlaku.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap tak ada lagi pegawai KPK yang mundur setelah adanya peralihan status menjadi ASN. Lembaga Antirasuah masih membutuhkan orang-orang yang memberantas korupsi ke depannya.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru. Karena begitu mereka mengajukan itu ke pimpinan," kata Saut di Upnormal Coffee, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2019.
Jakarta: Pemerintah masih menggodok skema peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saat ini masih dalam proses Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan KPK," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, kepada
Medcom.id di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Senin 16 Desember 2019.
Peralihan diatur dalam Pasal 1 ayat (6) UU KPK yang berbunyi, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Pada Pasal 3 berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dengan begitu, Paryono memastikan perubahan hanya pada status kepegawaiannya. KPK tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kalau sekarang kan pegawai KPK kan non-PNS. Dengan status KPK sebagai bagaian eksekutif, pekerjaannya itu tetap dalam bidang pemberantasan korupsi. Karena nanti bagian dari eksekutif maka pegawainya pun menjadi ASN," tegas Paryono.
Peralihan status ini menimbulkan pro dan kontra di internal KPK. Sebanyak 12 pegawai KPK
mengundurkan diri tak lama setelah UU KPK hasil revisi mulai berlaku.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap tak ada lagi pegawai KPK yang mundur setelah adanya peralihan status menjadi ASN. Lembaga Antirasuah masih membutuhkan orang-orang yang memberantas korupsi ke depannya.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru. Karena begitu mereka mengajukan itu ke pimpinan," kata Saut di Upnormal Coffee, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)