Jakarta: Pemerintah tengah menyusun skema peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Apartur Sipil Negara (ASN). Perubahan status ini berlaku setelah pimpinan KPK periode 2019-2023 resmi dilantik pada 20 Desember 2019.
"Yang perlu dilihat skema itu apakah nanti Pegawai Negeri Sipil atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada Medcom.id di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Moeldoko menuturkan pegawai KPK bakal menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS di Kementerian/Lembaga lain. Namun, penyandang status PPPK akan menjalani proses seleksi yang sudah disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Nanti masing-masing ada perlakuan tersendiri," tutur dia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK mengatur status pegawai KPK. Mereka bakal dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jakarta: Pemerintah tengah menyusun skema peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi
Apartur Sipil Negara (ASN). Perubahan status ini berlaku setelah pimpinan KPK periode 2019-2023 resmi dilantik pada 20 Desember 2019.
"Yang perlu dilihat skema itu apakah nanti Pegawai Negeri Sipil atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada
Medcom.id di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Moeldoko menuturkan pegawai KPK bakal menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS di Kementerian/Lembaga lain. Namun, penyandang status PPPK akan menjalani proses seleksi yang sudah disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Nanti masing-masing ada perlakuan tersendiri," tutur dia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK mengatur status pegawai KPK. Mereka bakal dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)