Jakarta: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus M Tamzil kembali digelar. Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Kami kuasa hukum pemohon sifatnya menunggu jawaban termohon," kata kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda, kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2019.
Aristo menyebut pihaknya siap mendengar sanggahan dari pihak KPK. Aristo menegaskan kliennya tetap pada pendirian tidak bersalah. 
"Kami akan ajukan replik secara lisan yang pokoknya membantah atau menanggapi jawaban termohon tersebut," ujar Aristo.
KPK menetapkan Tamzil tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
Saat perkara itu bergulir, Tamzil masih menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani and Son, Abdul Ghani.
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.  
  
  
    Jakarta: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus M Tamzil kembali digelar. Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 
"Kami kuasa hukum pemohon sifatnya menunggu jawaban termohon," kata kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda, kepada 
Medcom.id, Selasa, 24 September 2019. 
Aristo menyebut pihaknya siap mendengar sanggahan dari pihak KPK. Aristo menegaskan kliennya tetap pada pendirian 
tidak bersalah. 
"Kami akan ajukan replik secara lisan yang pokoknya membantah atau menanggapi jawaban termohon tersebut," ujar Aristo. 
KPK menetapkan Tamzil tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. 
Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad. 
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Tamzil 
pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. 
Saat perkara itu bergulir, Tamzil masih menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani and Son, Abdul Ghani. 
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)