Bupati Kudus, Jateng, Muhammad Tamzil, masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan kasus jual beli jabatan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Bupati Kudus, Jateng, Muhammad Tamzil, masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan kasus jual beli jabatan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.

OTT Bupati Kudus Pelajaran Berharga Tak Pilih Residivis

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2019 10:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Tamzil, menjadi pelajaran bagi pemilih dan partai politik (parpol). Pasalnya, Tamzil adalah residivis kasus korupsi yang terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
 
"Jadi saya berharap juga kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan lagi memilih orang yang punya rekam jejak tidak baik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019.
 
Lembaga Antirasuah mengimbau parpol tidak mengusung sosok dengan masa lalu yang gelap, terlebih mantan narapidana korupsi. Hal ini diperlukan agar Indonesia bebas dari praktik korupsi.

"Saya pikir ini sudah saatnya kita berubah agar hal yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang. Khususnya hal yang ini, suap beli jabatan ini. Akhirnya kan merusak semua sistem pemerintahan kalau jual beli jabatan," tegas Laode.
 
Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
 
Saat korupsi terjadi, Tamzil menjabat staf Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jateng. Korupsi dilakukan Tamzil bersama mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.
 
Tamzil divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jateng. Dia dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Di KPK, Tamzil menjadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Stasus tersangka juga dikenakan kepada pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto.
 
Tanzil dan Agus pernah dipenjara bersama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Setelah keluar dari penjara, Tanzil mengangkat Agus sebagai staf ahlinya.
 
Baca: KPK Persilakan Bupati Kudus Berkelit
 
Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses seleksi jabatan yang diikuti Akhmad.
 
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan