Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. MI/Rommy Pujianto.

KPK Persilakan Bupati Kudus Berkelit

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2019 10:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Kudus Muhammad Tamzil berkelit menerima suap. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan lembaga antirasuah siap membuktikan kasus Tamzil di meja hijau.
 
"Ya nanti lah kita buktikan di pengadilan," kata Laode di Pusdiklat Sekretariat Negara, Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019.
 
Laode menegaskan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) bukan hanya mengacu ada tidaknya uang. Namun, segala unsur yang masuk kategori suap bisa menjadi bukti.

"Selalu begitu lah. Kan tidak perlu uangnya ada di dia, tetapi kalau yang dia suruh itu ada uangnya dan orang itu bekerja untuk dia," ujarnya.
 
KPK menetapkan Tamzil tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
 
Dalam kasus ini, Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.
 
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca: KPK Sebut Bupati Kudus Bisa Dihukum Mati
 
Tamzil diketahui pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
 
Saat perkara itu bergulir, Tamzil masih menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani and Son, Abdul Ghani.
 
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan