Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. MI/Rommy Pujianto

KPK Sebut Bupati Kudus Bisa Dihukum Mati

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2019 10:06
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa dihukum mati. Sebab, Tamzil merupakan residivis kasus korupsi.
 
"Bisa saja (dihukum mati)," kata Basaria di Pusdiklat Sekretariat Negara, Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu 28 Juli 2019.
 
KPK mempersilakan Tamzil mengelak melakukan korupsi. Yang jelas, KPK yakin penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang benar. Terlebih, Tamzil tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

"Dia punya hak memberikan argumentasi tidak ikut dan segala macam. Tapi kan ini dalam posisi OTT kan kita buktikan sja di persidangan. Fakta di lapangan anak-anak juga sudah menemukan itu kok," jelasnya.
 
Baca: Bupati Kudus Pasrah Terancam Hukuman Mati
 
Tamzil diketahui pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
 
Saat perkara itu bergulir, Tamzil masih menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son, Abdul Ghani.
 
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Kali ini, Tamzil kembali berurusan dengan KPK. Ia menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
 
Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
 
Dalam kasus ini, Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.
 
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan