Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. MI/Bary Fathahilah
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. MI/Bary Fathahilah

Bupati Kudus Pasrah Terancam Hukuman Mati

Juven Martua Sitompul • 28 Juli 2019 06:00
Jakarta: Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pasrah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bahkan siap dihukum mati dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Lembaga Antirasuah.
 
"Ya saya akan mengikuti proses hukum yang ada, dan ada bantuan hukum dari pengacara," kata Tamzil di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019.
 
KPK tengah mempetimbangkan tuntutan hukuman mati terhadap Tamzil. Sebab, ini bukan kali pertama Tamsil terlibat praktik rasuah.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
 
Saat perkara itu bergulir, Tamzil masih menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son, Abdul Ghani.
 
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Meski pasrah, Tamzil masih berkelit menerima suap dari Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Dia justru menuding anak buahnya Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto yang menerima suap.
 
"Yang jelas dana itu tidak ada dana di saya. Itu stafsus saya, saya enggak perintah," kelitnya.
 
KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Akhmad dan Agus. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.
 
Dalam kasus ini, Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.
 
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan