Jakarta: Polisi memastikan tak ada pengamanan khusus pada persidangan perdana tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Februari 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tidak ada pengamanan khusus. Pengamanan sidang perdana Ratna seperti sidang-sidang lain, sesuai prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Ja'far saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Indra mengatakan, akan ada puluhan personel dikerahkan untuk pengamanan terbuka dan tertutup di kawasan PN Jaksel. Sejumlah personel itu, kata dia, hanya untuk antisipasi kerusuhan.
"Penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel, paling cuma 25 orang. Ini kan persidangan perdana kalau yang mau nonton paling keluarga saja," kata Indra.
Baca juga: Jaksa Optimistis Menang Lawan Ratna di Persidangan
Sementara itu Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan sidang perdana Ratna beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel. Sidang terbuka untuk umum.
Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Siap Bongkar Perbuatan Ratna di Persidangan
Jakarta: Polisi memastikan tak ada pengamanan khusus pada persidangan perdana tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Februari 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tidak ada pengamanan khusus. Pengamanan sidang perdana Ratna seperti sidang-sidang lain, sesuai prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Ja'far saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Indra mengatakan, akan ada puluhan personel dikerahkan untuk pengamanan terbuka dan tertutup di kawasan PN Jaksel. Sejumlah personel itu, kata dia, hanya untuk antisipasi kerusuhan.
"Penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel, paling cuma 25 orang. Ini kan persidangan perdana kalau yang mau nonton paling keluarga saja," kata Indra.
Baca juga:
Jaksa Optimistis Menang Lawan Ratna di Persidangan
Sementara itu Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan sidang perdana Ratna beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel. Sidang terbuka untuk umum.
Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Jaksa Siap Bongkar Perbuatan Ratna di Persidangan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)