Tersangka penyebaran informasi hoaks Ratna Sarumpaet digiring menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.
Tersangka penyebaran informasi hoaks Ratna Sarumpaet digiring menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.

Jaksa Optimistis Menang Lawan Ratna di Persidangan

26 Februari 2019 16:57
Jakarta: Terdakwa kasus informasi hoaks, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana pada Kamis 28 Februari 2019, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekira pukul 09.00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengaku optimistis Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menang di persidangan.
 
“Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” kata Supardi, Selasa, 26 Februari 2019.
 
Supardi mengatakan pihaknya tak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi Ratna. Karena, kasus Ratna bukan kasus yang istimewa dan jaksa yang diturunkan juga gabungan dari Korps Adhyaksa.

“Biasa aja sih, apa sih istimewanya. Itu perkara biasa kok, ada perbuatan, ada pasal. Ini kan perkaranya handel dari Jaksa Agung, artinya jaksa dari Kejati, dan Kejari ikut," ujar Supardi.
 
Baca: ?Jaksa Optimis Menang Lawan Ratna di Persidangan 
 
Namun, Supardi mengatakan kemungkinan untuk teknis keamanan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam jalannya proses persidangan kasus Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis 28, Februari 2019 sekira jam 09.00 WIB.
 
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Namun, Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Dia mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
 
Atas kebohongan itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan