Jakarta: Tersangka kasus penyebaran kasus hoaks ,Ratna Sarumpaet akan segera di sidang pada Kamis 28 Februari 2019, sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet dan membeberkan fakta-fakta terkait informasi bohong itu.
“Tentu kita sudah siap, kita lihat nanti, kita tunggu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, Senin, 25 Februari 2019.
warih menegaskan, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan Ratna ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam satu berkas. Tentu, jaksa akan membongkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna dalam proses persidangan.
“Beres, sudah dilimpah. Kita siap. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujarnya.
Baca: Ratna Sarumpaet Segera Disidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis 28 Februari 2019, sekira jam 09.00 WIB.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Dia mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
Atas kebohongan itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Tersangka kasus penyebaran kasus hoaks ,Ratna Sarumpaet akan segera di sidang pada Kamis 28 Februari 2019, sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet dan membeberkan fakta-fakta terkait informasi bohong itu.
“Tentu kita sudah siap, kita lihat nanti, kita tunggu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, Senin, 25 Februari 2019.
warih menegaskan, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan Ratna ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam satu berkas. Tentu, jaksa akan membongkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna dalam proses persidangan.
“Beres, sudah dilimpah. Kita siap. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujarnya.
Baca: Ratna Sarumpaet Segera Disidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis 28 Februari 2019, sekira jam 09.00 WIB.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Dia mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
Atas kebohongan itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)