medcom.id, Jakarta: Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Sylvi dicecar soal proses pembangunan Masjid Al Fauz.
"Saya katakan bahwa pembangunan masjid dilakukan pada 2010. Namun saat itu 2010, mulai 26 Januari sampai 29 September 2010, atau sembilan bulan saya ditugaskan ikut pendidikan Lemhanas," kata Sylvi di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Setelah pendidikan Sylvi tak kembali menjadi Wali Kota Jakarta Pusat. Tapi langsung diangkat menjadi Asisten Pemprov DKI. "Pada bulan Oktober persis, usai dari Lemhanas. Jadi saya selesaikan apa adanya. Saya kira itu saja," ucap dia.
Penganggaran pembangunan masjid tersebut memang terjadi saat Sykvi menjabat. Dia tak menampik pengajuan anggaran itu. "Tapi yang ditanyakan adalah proses pembangunannya. Saya tidak mengikuti proses itu, karena saya sedang ikut Lemhanas," tegas dia.
Baca: Sylvi Dipanggil Bareskrim terkait Kasus Pembangunan Masjid
Sylvi enggan membuka berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Sylvi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana (Ditipikor) Polri pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. "Yang jelas ditanya keluarga, nama siapa, anak siapa. Terkait kasusnya jangan ribut grebek-grebek," tandas dia.
Masjid Al Fauz dibangun pada 2011-2012 saat Sylvi menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Bangunan berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Baca: Sylvi Ditanya Perihal Usulan Pembangunan Masjid
Pada 2011, ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Masjid selesai dibangun pada 30 Januari 2011 dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
Saat itu, kursi wali kota diduduki Saefullah yang kini menjabat sebagai Sekretaris Derah DKI Jakarta. Saefullah telah dimintai keterangan saat kasus masih di tingkat penyelidikan.
Saefullah menjelaskan, tiang pancang bangunan masjid sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Muhayat pada 2004. Tapi, pembangunan tidak dilanjutkan karena kekurangan anggaran.
Pembangunan masjid diteruskan pada saat Sylvi menjabat pada 2010. Menurut Saefullah, anggaran pembangunan masjid disusun pada masa kepemimpinan Sylvi. Namun, kontrak pembangunan diteken Wakil Wali Kota Jakpus Rospen Sitinjak karena Sylvi sedang menjalani diklat di Lemhanas selama sembilan bulan.
Tidak lama setelah tanda tangan, Rospen lengser dari jabatannya dan digantikan Fatahillah. Saefullah menyebut, Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.
Pada 4 November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakpus. Saat itu dilakukan penagihan kedua. Di masa Saefullah, penyelesaian pembagunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar untuk finishing interior, keramik, dan tempat wudhu.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz pada 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.
Menurut Saefullah, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik. Namun, penyidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid. Diduga, ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Sylvi dicecar soal proses pembangunan Masjid Al Fauz.
"Saya katakan bahwa pembangunan masjid dilakukan pada 2010. Namun saat itu 2010, mulai 26 Januari sampai 29 September 2010, atau sembilan bulan saya ditugaskan ikut pendidikan Lemhanas," kata Sylvi di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Setelah pendidikan Sylvi tak kembali menjadi Wali Kota Jakarta Pusat. Tapi langsung diangkat menjadi Asisten Pemprov DKI. "Pada bulan Oktober persis, usai dari Lemhanas. Jadi saya selesaikan apa adanya. Saya kira itu saja," ucap dia.
Penganggaran pembangunan masjid tersebut memang terjadi saat Sykvi menjabat. Dia tak menampik pengajuan anggaran itu. "Tapi yang ditanyakan adalah proses pembangunannya. Saya tidak mengikuti proses itu, karena saya sedang ikut Lemhanas," tegas dia.
Baca: Sylvi Dipanggil Bareskrim terkait Kasus Pembangunan Masjid
Sylvi enggan membuka berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Sylvi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana (Ditipikor) Polri pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. "Yang jelas ditanya keluarga, nama siapa, anak siapa. Terkait kasusnya jangan ribut grebek-grebek," tandas dia.
Masjid Al Fauz dibangun pada 2011-2012 saat Sylvi menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Bangunan berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Baca: Sylvi Ditanya Perihal Usulan Pembangunan Masjid
Pada 2011, ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Masjid selesai dibangun pada 30 Januari 2011 dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
Saat itu, kursi wali kota diduduki Saefullah yang kini menjabat sebagai Sekretaris Derah DKI Jakarta. Saefullah telah dimintai keterangan saat kasus masih di tingkat penyelidikan.
Saefullah menjelaskan, tiang pancang bangunan masjid sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Muhayat pada 2004. Tapi, pembangunan tidak dilanjutkan karena kekurangan anggaran.
Pembangunan masjid diteruskan pada saat Sylvi menjabat pada 2010. Menurut Saefullah, anggaran pembangunan masjid disusun pada masa kepemimpinan Sylvi. Namun, kontrak pembangunan diteken Wakil Wali Kota Jakpus Rospen Sitinjak karena Sylvi sedang menjalani diklat di Lemhanas selama sembilan bulan.
Tidak lama setelah tanda tangan, Rospen lengser dari jabatannya dan digantikan Fatahillah. Saefullah menyebut, Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.
Pada 4 November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakpus. Saat itu dilakukan penagihan kedua. Di masa Saefullah, penyelesaian pembagunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar untuk finishing interior, keramik, dan tempat wudhu.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz pada 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.
Menurut Saefullah, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik. Namun, penyidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid. Diduga, ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)