Metrotvnes.com, Jakarta: Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni dipanggil Bareskrim Polri. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan, Senin (30/1/2017).
Masjid ini dibangun sekitar 2011-2012 saat calon Wakil Gubernur nomor urut 1 ini menjabat sebagai wali kota. Bangunan berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Pada 2011 ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Pada 30 Januari 2011, masjid itu selesai dibangun dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Saat itu, kursi wali kota diduduki Saefullah yang kini menjebat sebagai sekretaris derah DKI Jakarta. Saefullah telah dimintai keterangan saat kasus masih di tingkat penyelidikan.
Saefullah menjelaskan, tiang pancang bangunan masjid sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Muhayat pada 2004. Tapi, pembangunan tidak dilanjutkan karena kekurangan anggaran.
Pembangunan masjid, lanjutnya, diteruskan pada saat Sylvi menjabat pada 2010n dengan anggaran mencapai sekitar Rp27 miliar. Menurut Saefullah, anggaran pembangunan masjid memang disusun pada masa kepemimpinan Sylvite tetapi kontrak pembangunan diteken Wakil Wali Kota Jakpus Rospen Sitinjak.
"Waktu itu ibu Sylvi Lemhanas (Diklat) sembilan bulan pendidikan," jelas Saefullah.
Tidak lama setelah tanda tangan, Rospen lengser dari jabatannya dan digantikan Fatahillah. Saefullah menyebut, Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.
"Pada saat penagihan pertama itu di samping KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK (Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang tanda tangan dan pengawasnya, pada saat penagihan pertama itu pak Fatahillah," jelasnya.
Pada 4 November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakpus. Saat itu dilakukan penagihan kedua. Di masa Saefullah, penyelesaian pembagunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar.
"Untuk finishing interior, keramik, tempat wudhu dan sebagainya," tambahnya.
Dari hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz pada 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah. Menurut Saefullah, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik.
Namun, Penyidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menduga ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K573aRb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Metrotvnes.com, Jakarta: Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni dipanggil Bareskrim Polri. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan, Senin (30/1/2017).
Masjid ini dibangun sekitar 2011-2012 saat calon Wakil Gubernur nomor urut 1 ini menjabat sebagai wali kota. Bangunan berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Pada 2011 ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Pada 30 Januari 2011, masjid itu selesai dibangun dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Saat itu, kursi wali kota diduduki Saefullah yang kini menjebat sebagai sekretaris derah DKI Jakarta. Saefullah telah dimintai keterangan saat kasus masih di tingkat penyelidikan.
Saefullah menjelaskan, tiang pancang bangunan masjid sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Muhayat pada 2004. Tapi, pembangunan tidak dilanjutkan karena kekurangan anggaran.
Pembangunan masjid, lanjutnya, diteruskan pada saat Sylvi menjabat pada 2010n dengan anggaran mencapai sekitar Rp27 miliar. Menurut Saefullah, anggaran pembangunan masjid memang disusun pada masa kepemimpinan Sylvite tetapi kontrak pembangunan diteken Wakil Wali Kota Jakpus Rospen Sitinjak.
"Waktu itu ibu Sylvi Lemhanas (Diklat) sembilan bulan pendidikan," jelas Saefullah.
Tidak lama setelah tanda tangan, Rospen lengser dari jabatannya dan digantikan Fatahillah. Saefullah menyebut, Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.
"Pada saat penagihan pertama itu di samping KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK (Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang tanda tangan dan pengawasnya, pada saat penagihan pertama itu pak Fatahillah," jelasnya.
Pada 4 November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakpus. Saat itu dilakukan penagihan kedua. Di masa Saefullah, penyelesaian pembagunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar.
"Untuk finishing interior, keramik, tempat wudhu dan sebagainya," tambahnya.
Dari hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz pada 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah. Menurut Saefullah, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik.
Namun, Penyidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menduga ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)