Jakarta: Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado Franki Rumengan mengaku salah mengetik status penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan. Seharusnya, kata Franki, ibu dari Aditya Anugerah Moha tersebut tak ditahan.
"Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi," kata Franki saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Aditya Anugerah Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Keterangan Franki bertolak belakang dengan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado. Dalam amar putusan, Marlina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar mantan Bupati Bolaang Mongondow itu ditahan.
Franki menyebut kesalahan tersebut murni ketidaksengajaan. Ia menegaskan, kesalahan ketik bukan karena ada pemberian uang dari pihak mana pun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Mas'ud merasa tak puas dengan jawaban Franki. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan Franki sangat fatal.
"Ini kesalahan fatal, Pak. Yang revisi kemudian siapa?" tanya hakim ketua Mas'ud.
(Baca juga: Ketua PT Manado Sudah Buat Surat untuk tidak Menahan Marlina Moha)
"Majelis, Yang Mulia. Kan sudah jalan, dilaporkan ke PN Manado, seharusnya ditahan, tapi tidak," beber dia.
Aditya Anugerah Moha sebelumnya didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Aditya meminta Sudiwardono tidak menahan ibunya dengan alasan sakit. Ia juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
Uang tersebut kemudian diberikan Aditya kepada Sudiwardono secara bertahap. Awalnya, ia menyerahkan uang sebesar SGD80 ribu di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta.
Kemudian, ia kembali menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu saat keduanya bertemu di Hotel Alila, Jakarta. Aditya juga menjanjikan akan memberi uang sebesar SGD10 ribu jika Sudiwardono memutus bebas ibunya.
(Baca juga: Politikus Golkar Didakwa Suap Hakim Tinggi Manado SGD120 Ribu)
Jakarta: Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado Franki Rumengan mengaku salah mengetik status penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan. Seharusnya, kata Franki, ibu dari Aditya Anugerah Moha tersebut tak ditahan.
"Karena sudah biasa
copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi," kata Franki saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Aditya Anugerah Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Keterangan Franki bertolak belakang dengan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado. Dalam amar putusan, Marlina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar mantan Bupati Bolaang Mongondow itu ditahan.
Franki menyebut kesalahan tersebut murni ketidaksengajaan. Ia menegaskan, kesalahan ketik bukan karena ada pemberian uang dari pihak mana pun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Mas'ud merasa tak puas dengan jawaban Franki. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan Franki sangat fatal.
"Ini kesalahan fatal, Pak. Yang revisi kemudian siapa?" tanya hakim ketua Mas'ud.
(Baca juga:
Ketua PT Manado Sudah Buat Surat untuk tidak Menahan Marlina Moha)
"Majelis, Yang Mulia. Kan sudah jalan, dilaporkan ke PN Manado, seharusnya ditahan, tapi tidak," beber dia.
Aditya Anugerah Moha sebelumnya didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Aditya meminta Sudiwardono tidak menahan ibunya dengan alasan sakit. Ia juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
Uang tersebut kemudian diberikan Aditya kepada Sudiwardono secara bertahap. Awalnya, ia menyerahkan uang sebesar SGD80 ribu di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta.
Kemudian, ia kembali menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu saat keduanya bertemu di Hotel Alila, Jakarta. Aditya juga menjanjikan akan memberi uang sebesar SGD10 ribu jika Sudiwardono memutus bebas ibunya.
(Baca juga:
Politikus Golkar Didakwa Suap Hakim Tinggi Manado SGD120 Ribu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)