medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono (SDW) untuk tidak menahan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan. Diduga surat itu akan dikeluarkan setelah Sudiwardono menerima suap dari anak terdakwa, Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM).
'Tim juga telah menemukan surat yang diterbitkan PT Sulut agar terdakwa (Marlina Moha Siahaan) tidak ditahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 8 Oktober 2017.
Febri mengatakan, surat telah dikeluarkan sejak pertengahan Agustus 2017 atau setelah pemberian suap pertama. Aditya diduga menyuap Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan.
Marlina Moha Siahaan sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Manado pada Juli 2017. Dia yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bolaang Mangondow periode 2001-2006 dan 2006-2011 terbukti bersalah dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Bolaang Mangondow, Sulut, tahun 2010.
Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Senin, 24 Juli 2017.
"Diduga suap terhadap SDW ditujukan untuk dua kepentingan, yaitu agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan untuk memengaruhi putusan banding," ucap Febri.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap total suap yang dijanjikan Aditya kepada Sudiwardono sebesar SGD100 ribu. SGD20 ribu agar Sudiwardono mengeluarkan keputusan untuk tidak menahan ibunya, sedangkan SGD80 ribu untuk memengaruhi putusan banding.
(Baca juga: Ketua PT Sulut dan Politikus Golkar Pakai Kode 'Pengajian')
"Terkait dengan tujuan memengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," beber Febri.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha. Keduanya dicokok karena diduga melakukan praktik suap terkait penanganan perkara korupsi.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD64 ribu, pemberian uang suap dilakukan secara bertahap. Sebelum terjaring OTT, keduanya sudah melakukan transaksi sebanyak SGD30 ribu. Kemudian pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga memberikan ke Sudiwardono senilai SGD30 ribu di Manado.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Aditya sebagai pihak pemberi suap disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Ketua PT Sulut dan Politikus Golkar)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono (SDW) untuk tidak menahan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan. Diduga surat itu akan dikeluarkan setelah Sudiwardono menerima suap dari anak terdakwa, Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM).
'Tim juga telah menemukan surat yang diterbitkan PT Sulut agar terdakwa (Marlina Moha Siahaan) tidak ditahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 8 Oktober 2017.
Febri mengatakan, surat telah dikeluarkan sejak pertengahan Agustus 2017 atau setelah pemberian suap pertama. Aditya diduga menyuap Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan.
Marlina Moha Siahaan sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Manado pada Juli 2017. Dia yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bolaang Mangondow periode 2001-2006 dan 2006-2011 terbukti bersalah dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Bolaang Mangondow, Sulut, tahun 2010.
Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Senin, 24 Juli 2017.
"Diduga suap terhadap SDW ditujukan untuk dua kepentingan, yaitu agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan untuk memengaruhi putusan banding," ucap Febri.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap total suap yang dijanjikan Aditya kepada Sudiwardono sebesar SGD100 ribu. SGD20 ribu agar Sudiwardono mengeluarkan keputusan untuk tidak menahan ibunya, sedangkan SGD80 ribu untuk memengaruhi putusan banding.
(Baca juga:
Ketua PT Sulut dan Politikus Golkar Pakai Kode 'Pengajian')
"Terkait dengan tujuan memengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," beber Febri.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha. Keduanya dicokok karena diduga melakukan praktik suap terkait penanganan perkara korupsi.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD64 ribu, pemberian uang suap dilakukan secara bertahap. Sebelum terjaring OTT, keduanya sudah melakukan transaksi sebanyak SGD30 ribu. Kemudian pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga memberikan ke Sudiwardono senilai SGD30 ribu di Manado.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Aditya sebagai pihak pemberi suap disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga:
Kronologi Penangkapan Ketua PT Sulut dan Politikus Golkar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)