Penyidik menunjukkan barang bukti uang sebesar 64.000 dolar Singapura saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017. (MI/Arya Manggala)
Penyidik menunjukkan barang bukti uang sebesar 64.000 dolar Singapura saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017. (MI/Arya Manggala)

Ketua PT Sulut dan Politikus Golkar Pakai Kode 'Pengajian'

Damar Iradat • 08 Oktober 2017 03:00
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengungkapkan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara nonaktif Sudiwardono dan politikus muda Partai Golkar Aditya Anugrah Moha menggunakan kode 'pengajian' dalam transaksi suap.
 
"Kode yang digunakan dalam pertemuan ini, mereka pakai kode istilah agama, pengajian. Seperti kapan pengajiannya, tempatnya di mana. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," papar Laode M Syarif, Sabtu (7/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Seperti diketahui Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD64 ribu. Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap.

Baca: MA Nonaktifkan Ketua PT Sulut
 
Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD30 ribu kepada Sudiwardono di Manado.
 
Uang itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
 
Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Marlina kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.
 
Marlina kemudian divonis Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp1,2 miliar. Dia divonis pada Rabu, 19 Juli 2017.
 
Marlina divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun.
 
Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Senin, 24 Juli 2017.
 
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan