Jakarta: Politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
"Terdakwa patut diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai SGD120 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono," kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2018.
Jaksa menjelaskan, suap yang diberikan Aditya berkaitan dengan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina untuk ditahan.
Kemudian, pada 21 Juli 2017, ketua tim kuasa hukum Marlina bertemu dengan Aditya di Hotel Novotel Manado. Dalam pertemuan itu, Aditya menginstruksikan agar tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado atas vonis yang diterima Marlina.
Tim kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado pada 24 Juli 2017. Dua hari berselang, Sudiwardono ditemui oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Lexsi Mamonto di Banyuwangi.
Dalam pertemuan itu, Lexsi menyampaikan kepada Sudiwardono jika ada orang yang dipanggil ustaz menghubungi terkait perkara Marlina. Ustaz yang dimaksud Lexsi tak lain Aditya Moha.
(Baca juga: KPK Berharap Kasus TPAPD di Bolaang Mongondow tak Berhenti)
Setelah pertemuan dengan Lexsi, Sudiwardono dihubungi Aditya. Keduanya kemudian bertemu Aditya saat tengah melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Manado bersama bersama Komisi III DPR RI pada 3 Agustus 2017.
Dalam pertemuan itu, Aditya meminta kepada Sudiwardono agar tidak menahan ibunya, Marlina Moha Siahaan, dengan alasan sakit. Ia juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
"Sudiwardono menjawab 'Ya, nanti saya bantu. Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," beber jaksa.
Setelah kesepakatan terjalin, Sudiwardono kemudian tidak melaksanakan permintaan Pengadilan Negeri Manado untuk mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Marlina.
Awalnya Aditya menawarkan uang sebesar SGD50 ribu atas kesepakatan tersebut. Sudiwardono menolak dan meminta SGD100 ribu untuk dibagi ke majelis hakim lainnya.
Uang tersebut lalu diserahkan pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Saat itu Aditya baru memberi uang SGD80 ribu.
(Baca juga: Politikus Golkar Diduga Suap Hakim untuk Selamatkan Ibunya)
Dalam pertemuan itu, Aditya mempertanyakan kelanjutan nasib ibunya di pengadilan. Sudiwardono lalu mengatakan, uang SGD80 ribu baru sebatas kesepakatan agar Marlina tak ditahan, sementara agar Marlina dapat diputus bebas, Aditya harus mengeluarkan uang lagi.
Keduanya kemudian bertemu kembali pada 6 Oktober 2017 di Jakarta. Dalam pertemuan itu Aditya menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu kepada Sudiwardono.
"Terdakwa juga menjanjikan tambahan SGD 10 ribu jika ibunya diputus bebas pada tingkat banding," ucap jaksa.
Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Aditya dan Sudiwardono ditangkap di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Oktober 2017. Penangkapan itu tak lama setelah Aditya menyerahkan uang.
Jakarta: Politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
"Terdakwa patut diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai SGD120 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono," kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2018.
Jaksa menjelaskan, suap yang diberikan Aditya berkaitan dengan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina untuk ditahan.
Kemudian, pada 21 Juli 2017, ketua tim kuasa hukum Marlina bertemu dengan Aditya di Hotel Novotel Manado. Dalam pertemuan itu, Aditya menginstruksikan agar tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado atas vonis yang diterima Marlina.
Tim kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado pada 24 Juli 2017. Dua hari berselang, Sudiwardono ditemui oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Lexsi Mamonto di Banyuwangi.
Dalam pertemuan itu, Lexsi menyampaikan kepada Sudiwardono jika ada orang yang dipanggil ustaz menghubungi terkait perkara Marlina. Ustaz yang dimaksud Lexsi tak lain Aditya Moha.
(Baca juga:
KPK Berharap Kasus TPAPD di Bolaang Mongondow tak Berhenti)
Setelah pertemuan dengan Lexsi, Sudiwardono dihubungi Aditya. Keduanya kemudian bertemu Aditya saat tengah melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Manado bersama bersama Komisi III DPR RI pada 3 Agustus 2017.
Dalam pertemuan itu, Aditya meminta kepada Sudiwardono agar tidak menahan ibunya, Marlina Moha Siahaan, dengan alasan sakit. Ia juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
"Sudiwardono menjawab 'Ya, nanti saya bantu. Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," beber jaksa.
Setelah kesepakatan terjalin, Sudiwardono kemudian tidak melaksanakan permintaan Pengadilan Negeri Manado untuk mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Marlina.
Awalnya Aditya menawarkan uang sebesar SGD50 ribu atas kesepakatan tersebut. Sudiwardono menolak dan meminta SGD100 ribu untuk dibagi ke majelis hakim lainnya.
Uang tersebut lalu diserahkan pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Saat itu Aditya baru memberi uang SGD80 ribu.
(Baca juga:
Politikus Golkar Diduga Suap Hakim untuk Selamatkan Ibunya)
Dalam pertemuan itu, Aditya mempertanyakan kelanjutan nasib ibunya di pengadilan. Sudiwardono lalu mengatakan, uang SGD80 ribu baru sebatas kesepakatan agar Marlina tak ditahan, sementara agar Marlina dapat diputus bebas, Aditya harus mengeluarkan uang lagi.
Keduanya kemudian bertemu kembali pada 6 Oktober 2017 di Jakarta. Dalam pertemuan itu Aditya menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu kepada Sudiwardono.
"Terdakwa juga menjanjikan tambahan SGD 10 ribu jika ibunya diputus bebas pada tingkat banding," ucap jaksa.
Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Aditya dan Sudiwardono ditangkap di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Oktober 2017. Penangkapan itu tak lama setelah Aditya menyerahkan uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)