Ilustrasi KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Politikus Golkar Diduga Suap Hakim untuk Selamatkan Ibunya

Damar Iradat, Mulyadi Pontororing • 07 Oktober 2017 20:27
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap politikus muda Golkar, Aditya Anugrah Moha bersama Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado Sudiwardono. Moha diduga menyuap Sudiwardono untuk mengamankan banding perkara korupsi yang dilakukan ibunya, Marlina Moha Siahaan.
 
"Suap terkait perkara banding Marlina Moha, mantan Bupati Bolaang Mongondow, untuk memengaruhi putusan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2017.
 
Suap sebesar 64 ribu dolar Singapura diciduk dalam operasi tangkap tangan diberikan untuk memengaruhi putusan banding perkara dan agar penahanan Marlina tidak dilakukan. Sebelumnya, uang dengan total 60 ribu dolar Singapura juga pernah diberikan dalam dua kesempatan berbeda.

(Baca: KPK OTT Hakim dan Anggota DPR)
 
Aditya berasal dari Bolaang Mongondow Raya (Bolmong), Sulawesi Utara. Ibu Aditya pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011.
 
Namun, Marlina tersandung kasus korupsi. Dia diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.
 
Marlina kemudian divonis Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp1,2 miliar. Dia divonis pada Rabu 19 Juli 2017.
 
(Klik juga: MA Sebut Ketua Pengadilan Tinggi Ikut Terjaring OTT KPK)
 
Marlina divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun.
 
Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding pada 24 Juli 2017. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Selasa 22 Agustus 2017 dengan nomor W19.U1/138/HN.01/VIII/2017.
 
Namun, siapa sangka. Anak Marlina kemudian berusaha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Berkas banding Marlina saat ini memang sudah masuk di PT Manado dan tengah diproses.
 
"Betul. Memang sudah masuk," kata Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafiu saat dihubungi Metrotvnews.com, Sabtu malam, 7 Oktober 2017.
 
(Klik: KPK Sita Sejumlah Uang Asing dalam OTT Politikus dan Penegak Hukum)
 
Aditya disangkakan melanggara PAsal 6 ayat (1) huruf a tau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sedangkan Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan