medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief membenarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta. Sejumlah uang asing disita dalam OTT tersebut.
"Kami konfirmasi, ada tim KPK yang turun ke lapangan pada Jumat tengah malam lakukan OTT di Jakarta," kata Laode saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Dalam OTT tersebut, tim Satgas juga ikut menyita sejumlah mata uang asing sebagai barang bukti di lokasi. Namun, Laode belum bisa mebeberkan jumlah uang yang disita.
Baca: KPK OTT Hakim dan Anggota DPR di Manado
Laode mengatakan, OTT tersebut diduga terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Dalam operasi senyap itu ada penegak hukum dan politikus yang ditangkap.
Ia menambahkan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). OTT ini, kata dia, juga menjadi salah satu hasil kerjasama KPK dengan MA.
Laode mengatakan, saat ini tim masih bekerja terkait OTT. Ia belum bisa membeberkan lebih detil soal OTT tersebut.
"Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami dapat lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief membenarkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta. Sejumlah uang asing disita dalam OTT tersebut.
"Kami konfirmasi, ada tim KPK yang turun ke lapangan pada Jumat tengah malam lakukan OTT di Jakarta," kata Laode saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Dalam OTT tersebut, tim Satgas juga ikut menyita sejumlah mata uang asing sebagai barang bukti di lokasi. Namun, Laode belum bisa mebeberkan jumlah uang yang disita.
Baca: KPK OTT Hakim dan Anggota DPR di Manado
Laode mengatakan, OTT tersebut diduga terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Dalam operasi senyap itu ada penegak hukum dan politikus yang ditangkap.
Ia menambahkan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). OTT ini, kata dia, juga menjadi salah satu hasil kerjasama KPK dengan MA.
Laode mengatakan, saat ini tim masih bekerja terkait OTT. Ia belum bisa membeberkan lebih detil soal OTT tersebut.
"Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami dapat lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)