medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelaksana PT Danareksa, Rudy Suparman dan mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas, Rinaldi Firmansyah. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 8 November 2017.
Baca: KPK Panggil Sjamsul Nursalim Terkait Kasus BLBI
Selain itu, komisi antirasuah juga memanggil dua orang pengacara, yakni; Ivan Almaida Baely dan Firmansyah. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun. SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun.
BDNI merupakan salah satu yang mendapat pinjaman likuiditas senilai Rp27,4 triliun dari dana BLBI. Surat lunas untuk BDNI diserahkan setelah menyerahkan aset yang diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
Atas perbuatannya, mereka ddijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Kediaman dan Kantor Tersangka BLBI Digeledah KPK
KPK telah menyelidiki penerbitan SKL untuk sejumlah penerima BLBI. BLBI digelontorkan untuk 48 bank yang likuiditasnya tergangga usai krisis ekonomi 1998.
Bank Indonesia kemudian memberikan pinjaman yang nilainya mencapai Rp147,7 triliun. Namun berdasarkan audit BPK, ada penyimpangan sebesar Rp138,4 triliun dari BLBI.
SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. SKL ini dikeluarkan karena banyak obligator yang menunggak pinjaman terjerat hukum.
SKL dikeluarkan dengan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah obligator bermasalah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLe6R9b" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelaksana PT Danareksa, Rudy Suparman dan mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas, Rinaldi Firmansyah. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 8 November 2017.
Baca:
KPK Panggil Sjamsul Nursalim Terkait Kasus BLBI
Selain itu, komisi antirasuah juga memanggil dua orang pengacara, yakni; Ivan Almaida Baely dan Firmansyah. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun. SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun.
BDNI merupakan salah satu yang mendapat pinjaman likuiditas senilai Rp27,4 triliun dari dana BLBI. Surat lunas untuk BDNI diserahkan setelah menyerahkan aset yang diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
Atas perbuatannya, mereka ddijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca:
Kediaman dan Kantor Tersangka BLBI Digeledah KPK
KPK telah menyelidiki penerbitan SKL untuk sejumlah penerima BLBI. BLBI digelontorkan untuk 48 bank yang likuiditasnya tergangga usai krisis ekonomi 1998.
Bank Indonesia kemudian memberikan pinjaman yang nilainya mencapai Rp147,7 triliun. Namun berdasarkan audit BPK, ada penyimpangan sebesar Rp138,4 triliun dari BLBI.
SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. SKL ini dikeluarkan karena banyak obligator yang menunggak pinjaman terjerat hukum.
SKL dikeluarkan dengan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah obligator bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)