Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto.

Kediaman dan Kantor Tersangka BLBI Digeledah KPK

Damar Iradat • 20 September 2017 22:51
medcom.id, Jakarta: Kediaman milik Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti ikut disita dari penggeledahan tersebut.
 
"Tim penyidik melakukan penggeledahan pada Senin, 18 September 2017 di kediaman tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) di Cipete, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017.
 
Selain menggeledah kediaman Syafruddin, KPK juga menggeledah kantor PT Fortius Investment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kantor itu diketahui milik mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Dokumen-dokumen itu akan dipelajari lebih lanjut oleh tim.
 
"Untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," tandas Febri.
 
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkomplot serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim.
 
BDNI adalah salah satu bank yang sempat terganggu likuiditasnya. BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.
 
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat rekstruturisasi aset Rp4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suami. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena. Sedangkan Rp3,7 triliun yang merupakan utang tal dibahas dalam proses resutrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih.
 
Kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini dinilai telah merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun. Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan