Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Panggil Sjamsul Nursalim Terkait Kasus BLBI

Juven Martua Sitompul • 06 November 2017 11:49
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 6 November 2017.
 
Pasang suami istri itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sjamsul dan istrinya diketahui sudah menetap di Singapura sejak beberapa tahun silam.

Akibatnya, KPK sedikit kesulitan menghadirkan keduanya dalam ruang penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI ke BDNI, milik Sjamsul.
 
Baca: KPK Pertimbangkan Memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura
 
KPK telah berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura untuk memeriksa atau membawa Sjamsul dan Itjih ke Indonesia. Namun, penyidik belum mendapat 'restu' dari pihak otoritas Singapura.
 
Selain Sjamsul dan istrinya, penyidik juga akan memeriksa seorang karyawan swasta, Jusup Agus Sayono. Dia akan digali keterangannya untuk tersangka yang sama.
 
Sementara itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Sjamsul mengaku belum mendapat informasi pemanggilan kliennya. Ia pun mengaku sampai saat ini masih menjadi kuasa hukum Sjamsul untuk sejumlah pekerjaan di Tanah Air. 
 
"Saya enggak dapat info ada pemanggilan terhadap beliau berdua," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah.
 
Sepanjang proses penyidikan, KPK baru memeriksa petinggi PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin, orang dekat Sjamsul. Suami Ayin, Surya Dharma merupakan salah satu mantan bos PT Gajah Tunggal Tbk.
 
Ayin dan suaminya merupakan kontraktor penggarap PT Dipasena Citra Darmaja. Perusahaan udang terbesar di Asia Tenggara pada eranya itu pun diketahui milik Sjamsul Nursalim. 
 
Dalam kasus dugaan korupsi yang baru menjerat Syafruddin Temenggung ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi 1997 silam.
 
Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
 
Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan