Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kaleidoskop 2020

Mei: Ketamakan Seret Dunia Pendidikan ke Jurang Rasuah

Juven Martua Sitompul • 18 Desember 2020 12:40

Beberapa pekan dilimpahkan, Polda Metro justru memutuskan menghentikan pengusutan kasus ini. Kasus dihentikan dengan dalih perbuatan pidana dinyatakan tidak sempurna.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan kasus itu tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sebab, penyerahan uang kepada pejabat Kemendikbud tanpa sepengetahuan penerima.
 
KPK menghormati penyelidikan yang dilakukan Polda Metro. Apalagi, Polda Metro dilibatkan selama proses penyelidikan sebagai fungsi supervisi. Kasus ini dapat kembali dibuka bila ke depan ditemukan unsur pidananya.

Pelecehan Nilai Pendidikan

Beragam reaksi ditunjukkan banyak pihak terhadap aksi tak terpuji yang dilakukan aktor pendidik tersebut. Praktik rasuah tersebut dinilai telah melecehkan wajah pendidikan Tanah Air.

Salah satu yang paling geram dan menyesalkan peristiwa itu ialah Ikatan Guru Indonesia (IGI). Apalagi, tindakan kotor itu melibatkan pimpinan institusi pencetak tenaga pengajar.
 
"Ini sebuah pelecehan nilai-nilai pendidikan dan terutama karakter, jadi selama ini gagal dong program pendidikan karakter Kemendikbud terutama LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan),” kata Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, kepada Medcom.id, Sabtu, 23 Mei 2020.
 
Ramli berharap pihak-pihak yang terlibat mendapatkan sanski berat. Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan di tengah masa darurat pandemi covid-19.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim turut menyoroti kasus ini. Dia mengutuk perbuatan kotor sejumlah pejabat Kemendikbud yang terjaring OTT.
 
Nadiem menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku gratifikasi di lingkungan Kemendikbud. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik.
 
Nadiem menyerahkan penuh kasus dugaan gratifikasi itu kepada lembaga penegak hukum. Orang nomor satu di Kemendikbud ini bakal mendukung penuh proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 
Kemendikbud akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. Dia tengah menyiapkan sanksi bagi mereka yang diduga terlibat praktik gratifikasi.
 
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nadiem.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan