Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kaleidoskop 2020

Mei: Ketamakan Seret Dunia Pendidikan ke Jurang Rasuah

Juven Martua Sitompul • 18 Desember 2020 12:40
Jakarta: Wajah pendidikan di Tanah Air tercoreng. Ketamakan membuat para pemuka pendidikan terlibat praktik rasuah hingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Tak tanggung-tanggung, mereka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) merupakan rektor hingga pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jabatan terhormat itu tidak membuat mereka menahan diri untuk menerima uang kotor.
 
Mereka yang ditangkap ialah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Sofia Hartati. Kemudian, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; serta dua Staf SDM Kemendikbud, Parjono dan Dinar Suliya.

Operasi senyap ini berawal dari informasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud perihal penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak UNJ kepada pejabat di institusi pemerintahan itu. Saat itu, Komarudin meminta Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor untuk diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
 
"Barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.

Kasus Dilimpahkan ke Kepolisian

Karena nilai rasuah dari kasus ini di bawah Rp1 miliar, KPK melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sayangnya, Polda Metro tak menahan para pihak yang terjaring OTT tersebut. Mereka yang ditangkap KPK hanya diminta wajib lapor.
 
Tak hanya itu, Korps Bhayangkara bahkan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Alasannya, kasus itu baru diserahkan KPK.
 
Polda Metro masih mencari akar dari praktik bau amis tersebut. Ketujuh orang itu bakal dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan