Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa

Terpopuler Nasional

Larangan Pemakaian Atribut Keagamaan Terdakwa hingga Ferrari Indra Kenz

M Sholahadhin Azhar • 18 Mei 2022 06:11
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruang sidang dengan atribut keagamaan yang tidak digunakan sebelumnya. Ini untuk menghindari kesan penggunaan atribut keagamaan hanya digunakan pada momen tertentu saja.
 
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.
 
Menurut Ketut, imbauan tersebut sudah disampaikan Jaksa Agung saat halalbihalal pada Senin, 9 Mei 2022. Imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
 
Baca: Jaksa Agung Minta Terdakwa tak Pakai Atribut Keagamaan di Persidangan
 
Pemberitaan terkait larangan terdakwa memakai atribut keagamaan menjadi berita terpopuler pada Selasa, 17 Mei 2022. Selain itu, sobat Medcom.id juga menilik pemberitaan terkait perpanjangan masa penahanan tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo. Ketiganya ialah Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim, dan Brian Edgar Nababan.
 
"Tersangka FSP (Fakarich) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022. 
 
Baca: Lengkapi Bukti, Mobil Ferrari Indra Kenz Diboyong ke Jakarta
 
Berita terpopuler selanjutnya masih terkait kasus Binomo. Bareskrim Polri membawa mobil Ferrari tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Inda Kesuma alias Indra Kenz, dari Medan, Sumatra Utara (Sumut), ke Jakarta. Mobil mewah itu dibawa untuk melengkapi barang bukti. 
 
"Betul (hari ini dijemput)," kata Kasubdit II Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022. 
 
Barang bukti itu diabadikan dalam foto. Tampak mobil mewah berwarna hitam dan merah itu terparkir di sebuah ruangan. Candra mengatakan saat ini mobil tersebut masih dalam perjalanan ke Jakarta.
 
Pemberitaan terkait Jaksa Agung dan kasus Indra Kenz bakal diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan