Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruang sidang dengan atribut keagamaan yang tidak digunakan sebelumnya. Ini untuk menghindari kesan penggunaan atribut keagamaan hanya digunakan pada momen tertentu saja.
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut Ketut, imbauan tersebut sudah disampaikan Jaksa Agung saat halalbihalal pada Senin, 9 Mei 2022. Imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Kita nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," jelas Ketut.
Baca: 62,3% Masyarakat Dukung Kejagung Tuntaskan Korupsi Minyak Goreng
Burhanuddin telah melarang anak buahnya untuk memfasilitasi terdakwa dengan atribut keagamaan seperti baju koko dan peci. Hal tersebut dibeberkan dalam YouTube, supaya tindakan itu tak merusak citra agama tertentu.
Salah satu contoh yang mengenakan atribut keagamaan di ruang sidang adalah bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufkatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejagung, Pinangki belum mengenakan hijab.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke
ruang sidang dengan atribut keagamaan yang tidak digunakan sebelumnya. Ini untuk menghindari kesan penggunaan atribut keagamaan hanya digunakan pada momen tertentu saja.
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (
Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut Ketut, imbauan tersebut sudah disampaikan Jaksa Agung saat halalbihalal pada Senin, 9 Mei 2022. Imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Kita nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," jelas Ketut.
Baca:
62,3% Masyarakat Dukung Kejagung Tuntaskan Korupsi Minyak Goreng
Burhanuddin telah melarang anak buahnya untuk memfasilitasi terdakwa dengan atribut keagamaan seperti baju koko dan peci. Hal tersebut dibeberkan dalam YouTube, supaya tindakan itu tak merusak citra agama tertentu.
Salah satu contoh yang mengenakan atribut keagamaan di
ruang sidang adalah bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufkatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejagung, Pinangki belum mengenakan hijab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)