Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto -- Foto: Medcom/ Pythag Kurniati
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto -- Foto: Medcom/ Pythag Kurniati

Proyek Rp7,2 Triliun Gayanti City Milik Tommy Soeharto Lolos dari Kepailitan

Siti Yona Hukmana • 19 April 2022 11:02

Victor menuturkan kasus ini bermula saat pandemi covid-19 merebak pada awal 2020. Imbasnya perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak, salah satunya terhadap pangsa pasar PT BPI.
 
Kondisi ini menyebabkan keadaan aliran keuangan (cash-flow) PT BPI mengalami kesulitan yang memicu efek domino. Yakni rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari kreditur PT BPI dan melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City.
 
Kemandekan pembangunan timbul akibat tidak dilaksanakannya eksekusi dengan baik, lengkap dan sempurna sebagaimana Akta Nomor 03 tertanggal 6 Maret 2012. Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas terhadap para kreditur PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada 75 konsumen.

Akibat situasi itu, pada 20 September 2021 PT BPI memperoleh panggilan Pengadilan Niaga Jakarta atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh tiga kreditor PT BPI. Yakni PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa, Tbk selaku bagian pemasok dari PT BPI terhadap proyek Gayanti City. Lalu perorangan pembeli unit atas nama Mery Nina Hafni Harahap.
 
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara : 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10 September 2021. Atas Permohonan PKPU tersebut, pada 12 Oktober 2021 melalui Putusan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Majelis Hakim perkara aquo menetapkan PKPU sementara terhadap PT BPI selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
 
Daftar piutang tetap PT BPI mencatat pada 11 Januari 2022 terdapat 51 kreditur konkuren dengan total utang pokok, berikut bunga dan denda sebesar Rp1.033.191.724.665,90. Setelah dievaluasi terhadap keberatan dan fakta yuridis yang diajukan PT BPI di hadapan persidangan maka terhadap hutang dikoreksi menjadi Rp858.266.492.785,90.
 
"Hal ini menunjukan bahwa terbukti bahwa PT BPI sudah keluar dari lubang jarum terlepas dari angan-angan dan mematahkan segala siasat buruk pihak-pihak yang diduga ingin memailitkan PT BPI dan yang berujung menguasai seluruh aset-asetnya," kata Victor.
 
Untuk diketahui, Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis kota Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan yang tembus hingga menuju Jalan Kapten Tendean sebagai pintu belakang. Proyek senilai USD500 juta setara Rp7,2 triliun itu dibentuk khusus untuk menjadi hunian dan perkantoran yang dibangun di area segitiga emas CBD Jakarta, terdiri dari 2 apartemen mewah dan 1 perkantoran bernilai seni tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan