Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

Bos Melati Technofo Mangkir Panggilan KPK

Juven Martua Sitompul • 04 Juli 2019 01:26
Jakarta: Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Sumario Heruwido mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumario sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.
 
Satu saksi lain yakni Direktur Utama PT Catur Bakti Persada Ivan Roy Parningotan Nainggolan juga tak memenuhi panggilan penyidik. Belum ada informasi alasan kedua saksi tak menghadiri pemeriksaan.
 
"Dua saksi untuk PT Merial Esa tak memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Baca Juga: Bos Melati Technofo Diperiksa Terkait Suap Bakamla
 
Dalam kasus ini, KPK telah membekukan uang senilai Rp60 miliar dari rekening PT Merial Esa. Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.
 
PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka korporasi. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.
 
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
 
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
 
Baca Juga: KPK Garap Dirut Merial Esa
 
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
 
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan