Jakarta: Advokat Zico Leonard Djagardo melaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat salinan putusan dari risalah sidang terkait uji materi undang-undang MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Kuasa Hukum Zico, Leon Maulana Mirza Fasha menjelaskan, Zico selaku pelapor mendapati adanya perbedaan pada substansi putusan setelah menonton kembali siaran sidang melalui YouTube resmi Mahkamah Konstitusi pada awal Januari 2023.
Laporan pidana ditempuh agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bisa segera memproses dugaan perubahan substansi tersebut dengan transparan dan efisien.
"Jadi dilaporan ini kita melaporkan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindakan pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu, sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," kata Leon Maulana, dikutip dalam Program Primetime News, Metro TV, Rabu 1 Februari 2023.
Ia mengatakan, dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah. "Terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan' ini kan ada suatu hal yang baru apabila dinyatakan ini adalah suatu hal yang typo sangat tidak substansial," ujarnya.
(Dewi Larasati)
Jakarta: Advokat Zico Leonard Djagardo melaporkan Mahkamah Konstitusi (
MK) ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat salinan putusan dari risalah sidang terkait uji materi undang-undang MK yang membahas pencopotan
Hakim Aswanto.
Kuasa Hukum Zico, Leon Maulana Mirza Fasha menjelaskan, Zico selaku pelapor mendapati adanya perbedaan pada substansi putusan setelah menonton kembali siaran sidang melalui YouTube resmi Mahkamah Konstitusi pada awal Januari 2023.
Laporan pidana ditempuh agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bisa segera memproses dugaan perubahan substansi tersebut dengan transparan dan efisien.
"Jadi dilaporan ini kita melaporkan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindakan pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu, sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," kata Leon Maulana, dikutip dalam Program Primetime News, Metro TV, Rabu 1 Februari 2023.
Ia mengatakan, dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah. "Terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan' ini kan ada suatu hal yang baru apabila dinyatakan ini adalah suatu hal yang typo sangat tidak substansial," ujarnya.
(Dewi Larasati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)