Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Perkara teregistrasi dengan nomor 103/PUU-XX/2022. Sidang yang dimohonkan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Zico mempersoalkan Pasal 10 ayat 1 huruf a, Pasal 57 angka 1 dan 2, serta Pasal 87 huruf b UU tentang MK. Persoalan itu dia elaborasikan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR.
"Upaya penggantian Hakim Konstitusi yang tidak konstitusional yang dilakukan oleh DPR sehingga perlu adanya constitutional complaint (pengaduan konstitusional)," kata Zico dalam sidang virtual di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.
Zico mengatakan pencopotan Aswanto memiliki dampak terhadap dirinya. Sebab, profesinya sebagai advokat sangat membutuhkan independensi hakim dalam memutus perkara.
"Ketika penguasa atau DPR secara frontal terang-benderang menyampaikan mereka mengintervensi MK dengan mengganti hakim yang menjadi wakil mereka, tentu sudah melanggar hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan keadilan," ujar dia.
Zico mengajukan permohonan provisi akan pemeriksaan yang sangat prioritas. Kemudian menangguhkan segala tindakan yang bertujuan mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dengan cara dan prosedur di luar ketentuan Pasal 23 UU MK.
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan ketetapan dan mengesahkan tindakan tersebut oleh karena ini adalah sesuatu yang sangat genting dan mendesak," ucap dia.
Selain itu, Zico menyampaikan permohonan agar pokok perkara diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat 1 huruf A dan frasa amar putusan dalam Pasal 57 angka 1 dan 2 UU tentang MK bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Pasal 87 huruf B UU tentang MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan lain dari yang termaktub dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 96 Tahun 2020 Pengujian Undang-Undang Paragraf 3.22, halaman 130, yakni Hakim Konstitusi yang tidak menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa mengenal periodisasi, sehingga tidak dapat digantikan atau diberhentikan di luar dari ketentuan dalam Pasal 23 undang-undang a quo," tutur dia.
Manahan permohonan Zico dengan memberi sejumlah nasihat. Salah satunya, mencantumkan UU lain yang bisa menguatkan kewenangan MK. Senada, Wahiduddin memberi saran untuk mempertajam detail kedudukan hukum hingga kerugian konstitusional.
Arief turut memberi masukan agar Zico mengkaji teknis penggantian Hakim Konstitusi. MK bersurat meminta konfirmasi kepada lembaga pengusul penggantian. Lantas, DPR dan Mahkamah Agung bereaksi, meskipun Presiden belum bereaksi.
"Apakah itu persoalan konstitusionalitas? Apakah itu bukan implementasi dari putusan mahkamah? Coba anda kaji secara mendalam," ucap dia.
Zico dipersilakan merespons dan memperbaiki permohonan berdasarkan masukan Hakim Konstitusi. Zico diberi waktu mengirimkan perbaikan paling lambat Senin, 21 November 2022 pukul 10.00 WIB.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Perkara teregistrasi dengan nomor 103/PUU-XX/2022. Sidang yang dimohonkan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Zico mempersoalkan Pasal 10 ayat 1 huruf a, Pasal 57 angka 1 dan 2, serta Pasal 87 huruf b UU tentang MK. Persoalan itu dia elaborasikan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR.
"Upaya penggantian Hakim Konstitusi yang tidak konstitusional yang dilakukan oleh DPR sehingga perlu adanya
constitutional complaint (pengaduan konstitusional)," kata Zico dalam sidang virtual di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.
Zico mengatakan pencopotan Aswanto memiliki dampak terhadap dirinya. Sebab, profesinya sebagai advokat sangat membutuhkan independensi hakim dalam memutus perkara.
"Ketika penguasa atau DPR secara frontal terang-benderang menyampaikan mereka mengintervensi MK dengan mengganti hakim yang menjadi wakil mereka, tentu sudah melanggar hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan keadilan," ujar dia.
Zico mengajukan permohonan provisi akan pemeriksaan yang sangat prioritas. Kemudian menangguhkan segala tindakan yang bertujuan mengganti
Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dengan cara dan prosedur di luar ketentuan Pasal 23 UU MK.
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan ketetapan dan mengesahkan tindakan tersebut oleh karena ini adalah sesuatu yang sangat genting dan mendesak," ucap dia.
Selain itu, Zico menyampaikan permohonan agar pokok perkara diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat 1 huruf A dan frasa amar putusan dalam Pasal 57 angka 1 dan 2 UU tentang MK bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Pasal 87 huruf B UU tentang MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan lain dari yang termaktub dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 96 Tahun 2020 Pengujian Undang-Undang Paragraf 3.22, halaman 130, yakni Hakim Konstitusi yang tidak menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa mengenal periodisasi, sehingga tidak dapat digantikan atau diberhentikan di luar dari ketentuan dalam Pasal 23 undang-undang a quo," tutur dia.
Manahan permohonan Zico dengan memberi sejumlah nasihat. Salah satunya, mencantumkan UU lain yang bisa menguatkan kewenangan
MK. Senada, Wahiduddin memberi saran untuk mempertajam detail kedudukan hukum hingga kerugian konstitusional.
Arief turut memberi masukan agar Zico mengkaji teknis penggantian Hakim Konstitusi. MK bersurat meminta konfirmasi kepada lembaga pengusul penggantian. Lantas, DPR dan Mahkamah Agung bereaksi, meskipun Presiden belum bereaksi.
"Apakah itu persoalan konstitusionalitas? Apakah itu bukan implementasi dari putusan mahkamah? Coba anda kaji secara mendalam," ucap dia.
Zico dipersilakan merespons dan memperbaiki permohonan berdasarkan masukan Hakim Konstitusi. Zico diberi waktu mengirimkan perbaikan paling lambat Senin, 21 November 2022 pukul 10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)