Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Kewenangan Polri hingga Peran Kompolnas Diuji Materiil di Mahkamah Konstitusi

Theofilus Ifan Sucipto • 07 November 2022 12:10
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohonnya ialah Sandi Ebenezer Situngkir.
 
Perkara teregistrasi dengan nomor 104/PUU-XX/2022. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
 
Sandi mempersoalkan Pasal 15 ayat 2 huruf k, Pasal 16 ayat 1 huruf l, dan Pasal 18 ayat 1. Dia menekankan pada Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."

"Parameter penafsiran sendiri sangat bias dengan merujuk pada asas kejelasan tujuan dan kepastian hukum," kata Sandi dalam sidang virtual di MK, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.
 
Sandi mengatakan Polri sudah diberi banyak kewenangan oleh UU baik di ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan. Kalimat "dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri" dinilai sangat tidak terukur padahal UU bersifat limitatif.
 
"Kami sebagai advokat merasa hak-hak konstitusional kami tidak terjamin," ujar dia.
 
Selain itu, Sandi mempersoalkan Pasal 38 ayat 2 huruf c dan Pasal 39 ayat 2. Beleid itu berisi tugas Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) yang hanya bisa memberi nasihat dan pendapat kepada Presiden.
 
"Sehingga pandangan kami sebagai pemohon, tidak ada fungsi check and balance di kepolisian meski secara internal ada fungsi-fungsi pengawasan polisi," papar dia.
 
Sandi juga menyoroti anggota Kompolnas yang hanya bisa diisi unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Dia menilai advokat seharusnya bisa menjadi anggota Kompolnas.
 
"Undang-undang dasar memberi hak konstitusi kepada kami untuk hadir di lembaga-lembaga tersebut," ucap dia.
 
Sandi memohon agar MK menerima, memeriksa, dan mengadili permohonannya. Kemudian mengabulkan permohonan sepenuhnya.
 
Lantas, Enny memberi masukan dan saran perbaikan atas permohonan tersebut. Enny meminta Sandi mempertimbangkan dampak yang terjadi bila MK mengabulkan permohonannya.
 
"Kemudian soal kerugian hak-hak konstitusional, saudara belum menguraikan apakah saudara punya standing atau tidak dengan proporsi lengkap," tutur dia.
 

Baca juga: Menteri Maju Nyapres Perlu Diawasi Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang


 
Sementara itu, Daniel membahas teknik penulisan permohonan. Salah satunya inkonsistensi penulisan Pasal 5 ayat 2 dengan Pasal 5 ayat (2).
 
Suhartoyo menutup sidang pemeriksaan dengan menegaskan Sandi harus memiliki argumen kuat. Supaya hakim konstitusi betul-betul yakin permohonan Sandi mendesak dan harus dikabulkan.
 
"Karena kalau semangat-semangat tanpa argumen kuat, tidak akan sampai ke titik yang dikehendaki," kata dia.
 
Sandi dipersilakan merespons dan memperbaiki permohonan berdasarkan masukan hakim konstitusi. Sandi diberi waktu menyetorkan perbaikan paling lambat Senin, 21 November 2022 pukul 10.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan