Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

Menteri Maju Nyapres Perlu Diawasi Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang

Whisnu Mardiansyah • 03 November 2022 17:58
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri tak perlu mundur jika maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menimbulkan pro dan kontra. Menteri tak mundur dikhawatirkan menyalahgunakan wewenang dan kampanye terselubung. 
 
"Yang bilang bisa mengganggu kerja Presiden, yang partai bilang bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan. Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 3 November 2022. 
 
Menurut Teddy, aturannya sudah jelas dalam UU Pemilu ketika menteri ingin kampanye mereka harus cuti. Jadi berbagai fasilitas negara yang diberikan harus ditanggalkan. Masa kampanye pun sudah diatur oleh penyelenggara pemilu. Sehingga ketika menteri curi-curi kesempatan untuk kampanye bisa dilaporkan. 

"Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak," jelas Teddy. 
 
Baca: Menteri Nyapres Tidak Harus Mundur, Presiden: Tugas Menteri Harus Diutamakan

Kedua, ada UU ASN, di mana para menteri tidak boleh memanfaatkan ASN untuk mengampanyekan diri mereka. Jadi kalau nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksinya. 
 
"Sama seperti di UU Pemilu. Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan," ujarnya. 
 
Teddy menambahkan masyarakat bisa menilai mana kinerja sebagai seorang menteri dan kampanye. Secara aturan definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. 
 
"Sehingga kerja sebagai Menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye," jelasnya. 
 
Aturan ini kata Teddy tak ubahnya seorang petahana presiden atau kepala daerah yang ingin mencalonkan kembali. 
 
"Jika mengikuti pola pikir tersebut, maka mereka harus berhenti atau malah tidak boleh mencalonkan lagi dengan alasan akan mengganggu kinerja dan terjadinya penyalahgunaan kewenangan," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan