Jakarta: Presiden Joko Widodo buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatan. Jokowi mengaku setuju dengan putusan tersebut.
Meski begitu, Presiden Jokowi menegaskan, menteri-menteri yang berkontestasi harus tetap memprioritaskan pekerjaan di kabinet. Ia menyebut, tugas menteri harus tetap diutamakan.
"Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan. Jika dalam evaluasi, para pembantunya itu tidak bisa bekerja secara fokus.
"Kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur. Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan menteri yang maju sebagai
calon presiden atau wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatan. Jokowi mengaku setuju dengan putusan tersebut.
Meski begitu, Presiden Jokowi menegaskan, menteri-menteri yang berkontestasi harus tetap memprioritaskan pekerjaan di kabinet. Ia menyebut, tugas menteri harus tetap diutamakan.
"Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan. Jika dalam evaluasi, para pembantunya itu tidak bisa bekerja secara fokus.
"Kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur. Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)