Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Menteri Nyapres Tidak Harus Mundur, Presiden: Tugas Menteri Harus Diutamakan

Andhika Prasetyo • 02 November 2022 11:15
Jakarta: Presiden Joko Widodo buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatan. Jokowi mengaku setuju dengan putusan tersebut.
 
Meski begitu, Presiden Jokowi menegaskan, menteri-menteri yang berkontestasi harus tetap memprioritaskan pekerjaan di kabinet. Ia menyebut, tugas menteri harus tetap diutamakan.
 
"Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan. Jika dalam evaluasi, para pembantunya itu tidak bisa bekerja secara fokus.
 
"Kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," tandasnya.
 

Baca juga: Alasan Etis, Menteri Disarankan Mundur Bila Jadi Kandidat Pilpres


 
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur. Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan