Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak judicial review Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap UU MK. Zico mempersoalkan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR dan diganti oleh Guntur Hamzah.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” papar Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin sidang, Rabu, 23 November 2022.
Zico ingin MK membatalkan keputusan DPR yang secara sepihak memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.
MK berpendapat, Pasal 87 huruf b ialah norma jembatan rezim UU MK, yakni dari peridodisasi jabatan (lima tahunan) menjadi nonperiodesasi jabatan dengan maksimal 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.
Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua MK, sakit, serta diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK.
"Adanya pengaturan yang jelas dan tegas sebelum masa habis masa jabatan, untuk menjaga kemandirian dan independensi hakim. Di luar UU MK, merusak independensi hakim," ujar Hakim Saldi Isra.
Sebelumnya, Zico yang merupakan advokat mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke MK. Gugatan dilayangkan ke MK sejak 10 Oktober 2022.
Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003, lalu Pasal 57 angka 1 dan 2 serta Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.
Zico menilai pemecatan Aswanto oleh DPR seyogyanya merupakan tindak lanjut atas putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Tindakan DPR tidak berdasarkan kepada dasar hukum apa pun, adalah suatu perbuatan inkonstitusional," tutur Zico.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) memutuskan menolak
judicial review Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap UU MK. Zico mempersoalkan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR dan diganti oleh Guntur Hamzah.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” papar Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin sidang, Rabu, 23 November 2022.
Zico ingin MK membatalkan keputusan
DPR yang secara sepihak memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.
MK berpendapat, Pasal 87 huruf b ialah norma jembatan rezim UU MK, yakni dari peridodisasi jabatan (lima tahunan) menjadi nonperiodesasi jabatan dengan maksimal 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.
Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua MK, sakit, serta diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK.
"Adanya pengaturan yang jelas dan tegas sebelum masa habis masa jabatan, untuk menjaga kemandirian dan independensi hakim. Di luar UU MK, merusak independensi hakim," ujar Hakim Saldi Isra.
Sebelumnya, Zico yang merupakan advokat mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (MK) ke MK. Gugatan dilayangkan ke MK sejak 10 Oktober 2022.
Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003, lalu Pasal 57 angka 1 dan 2 serta Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.
Zico menilai pemecatan Aswanto oleh DPR seyogyanya merupakan tindak lanjut atas putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Tindakan DPR tidak berdasarkan kepada dasar hukum apa pun, adalah suatu perbuatan inkonstitusional," tutur Zico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)