Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

MK Tolak Gugatan Bupati Mandailing Soal Waktu Menjabat Kepala Daerah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 November 2022 20:50
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2-14 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota. Pemohon merupakan Bupati Mandailing Natal Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution.
 
"Permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Usman Anwar, Rabu, 23 November 2022.
 
Menurut MK, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10 Tahun 2016 sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, Pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

"Dengan demikian, permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman
 
Majelis Hakim Suhartoyo menjelaskan terdapat perbedaan alasan permohonan para pemohon dengan permohonan-permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya. Para pemohon menguraikan mengenai rezim Pemilu dengan waktu lima tahun sekali dan Pilkada 2024 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta Pilkada 2020.
 
"Menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya," kata Suhartoyo.
 

Baca: Anwar Usman: Pelantikan Guntur Hamzah Tidak Ganggu Independensi MK


Uji materi soal waktu menjabat Kepala Daerah ini dimohonkan oleh Bupati Mandailing Natal Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution. Ja’far mengajukan gugatan ke MK pada 13 September 2022.
 
Ja’far merasa tidak diperolehnya perlakukan yang sama bagi semua Kepala Daerah. Khususnya, tentang masa waktu menjabat dan mengabdi sebagai Kepala Daerah.
 
Pemohon juga berkeyakinan pada Pilkada 2024 lebih tepat apabila 270 daerah yang belum genap lima tahun menjabat dilanjutkan hingga selesai waktu masa lima tahun. Kemudian, baru jelang pemilu tahun 2029 seluruh kepala daerah yang habis masa baktinya dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) hingga 2029.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan