Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

Saksi Sebut Aliran Dana PT Duta Palma Group Cuma Buat Bisnis

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2022 09:10
Jakarta: Staf Keuangan anak perusahaan PT Duta Palma Group, PT Darmex Plantation, Karenia Gunawan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan dengan terdakwa Surya Darmadi. Dia menjelaskan soal perputaran dana PT Duta Palma Group.
 
Dalam kesaksiannya, Karenia menyebut ada Rp1,7 triliun yang tercatat sebagai deviden dan penyertaan modal PT Duta Palma Group. Seluruh dana itu diputar untuk menghidupi seluruh perusahaan milik Surya.
 
"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 29 November 2022.

Karenia membantah perputaran uang itu sebagai bentuk pencucian uang. Menurutnya, tidak ada dana yang mengalir ke perusahaan lain, selain, yang bernaung dengan PT Duta Palma Group.

Baca: Saksi Sebut PT Duta Palma Group Terancam Berhenti Beroperasi Pekan Ini

Admin Marketing PT Duta Palma Group Mega memastikan semua pembelian barang kebutuhan perusahaan legal. Bahkan, pembelian barang antar perusahaan milik Surya wajib disertai dokumen pembelian atau penyewaan.
 
"Untuk pembayaran harus ada invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ucap Mega.
 
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut keterangan dua saksi itu menjelaskan perputaran uang yang dilakukan perusahaan besar merupakan hal normal. Menurutnya, pemutaran uang itu bukan bagian dari pencucian uang.
 
"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," ujar Mega.

Baca: Saksi Sebut Perusahaan Surya Darmadi Belum Wajib Bayar PNBP


Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
 
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan