Saksi Sebut Perusahaan Surya Darmadi Belum Wajib Bayar PNBP
Candra Yuri Nuralam • 08 November 2022 09:56
Jakarta: PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi disebut belum wajib membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dana reboisasi dan provinsi sumber daya hutan (PSDH). Ketidakwajiban pembayaran itu dikarenakan belum ada legalitas yang mengikat.
Informasi itu dibeberkan oleh Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi saat menjadi saksi pada kasus kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Senin, 7 November 2022.
"Ini kan masalahnya legalitasnya Belum ada. Sehingga dalam SIPMD (sistem informasi penanaman modal) kami belum ada wajib bayar namanya duta Palma group," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 8 November 2022.
Adi mengatakan dana reboisasi dan PSDH cuma wajib dibayarkan oleh perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan. PT Duta Palma Group belum memiliki legalitas, sehingga tidak wajib membayar dua kewajiban itu.
"(Wajib bayar) kepada yang memanfaatkan hasil hutan," ujar Adi.
Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang meyakini keterangan Adi telah menegaskan kliennya tidak sepatutnya terjerat permasalahan hukum. Menurutnya, masalah pengurusan legalitas PT Duta Palma Group seharunya diselesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," tutur Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jakarta: PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi disebut belum wajib membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dana reboisasi dan provinsi sumber daya hutan (PSDH). Ketidakwajiban pembayaran itu dikarenakan belum ada legalitas yang mengikat.
Informasi itu dibeberkan oleh Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi saat menjadi saksi pada kasus kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Senin, 7 November 2022.
"Ini kan masalahnya legalitasnya Belum ada. Sehingga dalam SIPMD (sistem informasi penanaman modal) kami belum ada wajib bayar namanya duta Palma group," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 8 November 2022.
Adi mengatakan dana reboisasi dan PSDH cuma wajib dibayarkan oleh perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan. PT Duta Palma Group belum memiliki legalitas, sehingga tidak wajib membayar dua kewajiban itu.
"(Wajib bayar) kepada yang memanfaatkan hasil hutan," ujar Adi.
Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang meyakini keterangan Adi telah menegaskan kliennya tidak sepatutnya terjerat permasalahan hukum. Menurutnya, masalah pengurusan legalitas PT Duta Palma Group seharunya diselesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," tutur Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)