"Setahu saya ada," kata Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Ardesianto saat bersaksi di persidangan dugaan korupsi alih fungsi lahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 1 November 2022.
Ardes mengatakan PT Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Lahan yang digunakan perusahaan itu juga masih dalam kategori kawasan perkebunan.
"Ada dua izin pertama tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," ucap Ardes.
Baca: Kepala Bapenda Indragiri Hulu Tegaskan PT Duta Palma Group Taat Pajak |
Ardes menyebut PT Banyu Bening Utama tidak melanggar peraturan daerah. Perusahaan milik Surya itu juga diyakini tidak melewati batas lahan saat selama beroperasi.
"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," ujar Ardes.
Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang menyebut kesaksian Ardes telah menegaskan perusahaan milik kliennya telah mematuhi hukum. Izin yang dimiliki perusahaan Surya juga dipastikan masih berlaku.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," ucap Juniver.
Baca: Duta Palma Group Tegaskan Punya 3 HGU Kelapa Sawit |
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News