Duta Palma Group Tegaskan Punya 3 HGU Kelapa Sawit
Candra Yuri Nuralam • 18 Oktober 2022 09:43
Jakarta: Saksi kasus dugaan korupsi dalam pengalihan fungsi hutan menyebut perusahaan yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group memiliki surat hak guna usaha (HGU) kelapa sawit. Setidaknya, ada tiga HGU yang dimiliki perusahaan yang dinaungi PT Duta Palma Group.
"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektare dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektare," kata mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu Bambang Priono dalam persidangan yang dikutip pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Kepemilikan HGU ini juga dibenarkan oleh Kepala BPN Indragiri Hulu Ermansyah Simatupang. Setidaknya ada dua perusahaan yang dinaungi PT Duta Palma Group memiliki HGU.
"Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektare ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektare," ucap Ermansyah.
Kuasa Hukum pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kesaksian dua orang itu mematahkan tudingan jaksa yang menyebut kliennya melakukan aktivitas pengolahan sawit secara ilegal. Dia menegaskan kliennya sampai saat ini masih beritikad baik untuk melengkapi berkas yang belum sempurna.
"Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan," ucap Juniver.
Dia menegaskan kliennya tidak melanggar hukum. Semua pengurusan administrasi yang dilakukan PT Duta Palma Group dipastian mengikuti ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palam Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan," kata Juniver.
Sebelumnya, Surya Darmadi memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jakarta: Saksi kasus dugaan korupsi dalam pengalihan fungsi hutan menyebut perusahaan yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group memiliki surat hak guna usaha (HGU) kelapa sawit. Setidaknya, ada tiga HGU yang dimiliki perusahaan yang dinaungi PT Duta Palma Group.
"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektare dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektare," kata mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu Bambang Priono dalam persidangan yang dikutip pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Kepemilikan HGU ini juga dibenarkan oleh Kepala BPN Indragiri Hulu Ermansyah Simatupang. Setidaknya ada dua perusahaan yang dinaungi PT Duta Palma Group memiliki HGU.
"Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektare ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektare," ucap Ermansyah.
Kuasa Hukum pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kesaksian dua orang itu mematahkan tudingan jaksa yang menyebut kliennya melakukan aktivitas pengolahan sawit secara ilegal. Dia menegaskan kliennya sampai saat ini masih beritikad baik untuk melengkapi berkas yang belum sempurna.
"Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan," ucap Juniver.
Dia menegaskan kliennya tidak melanggar hukum. Semua pengurusan administrasi yang dilakukan PT Duta Palma Group dipastian mengikuti ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palam Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan," kata Juniver.
Sebelumnya, Surya Darmadi memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)