Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

Kepala Bapenda Indragiri Hulu Tegaskan PT Duta Palma Group Taat Pajak

Candra Yuri Nuralam • 25 Oktober 2022 09:54
Jakarta: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu Arief Fadillah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi pada Senin, 24 Oktober 2022. Dalam persidangan dia menegaskan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak.
 
"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan (di bawah naungan PT Duta Palma Group) ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Arief mengatakan perusahaan Surya itu rutin membayar pajak restribusi izin gangguan dan penerangan jalan non PLN. Dua pajak itu yang wajib dibayar oleh PT Duta Palma Group.

"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," ucap Arief.
 
Dalam persidangan itu Arief juga menjelaskan pajak restribusi izin gangguan dan penerangan jalan non PLN masuk ke kas daerah. Untuk pajak lain menjadi kewenangan pemerintah pusat.
 
Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan kliennya merupakan warga negara yang patuh dengan aturan. Pembayaran pajak itu juga diyakini mengartikan perusahaan kliennya mengantongi izin.
 
"Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," ujar Juniver.
 

Baca juga: Duta Palma Group Tegaskan Punya 3 HGU Kelapa Sawit


 
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
 
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan