Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Saksi Sebut PT Duta Palma Group Terancam Berhenti Beroperasi Pekan Ini

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2022 03:30
Jakarta: Operasional PT Duta Palma Group terancam berhenti pekan ini karena penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah kapal milik perusahaan Surya Darmadi itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
 
"Seperti yang saya sampaikan tadi, minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO (crude palm oil)," kata saksi sekaligus Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama Nikson Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2022.
 
PT Banyu Bening Utama merupakan anak usaha PT Duta Palma Group. Nikson menyebut perusahaannya tidak bisa lagi mengirim bahan baku karena kapalnya tengah disita Kejagung.

"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," ucap Nikson.
 
Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto menyebut sudah tiga bulan tangki penampungan CPO penuh karena kapal pengiriman tidak bisa beroperasi. Menurutnya, penghentian operasional perusahaan sudah menjadi omongan para karyawan.
 
"Kegiatan operasionalnya itu setop total," ucap Ricis.
 
Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang berharap Kejagung memberikan keringanan terhadap penyitaan aset PT Duta Palma Group. Pembukaan bisa menyambung hidup para karyawan Surya.
 
"Kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," ucap Juniver.
 

Baca juga: Belasan Kejanggalan Helikopter AW-101 Sempat Dilaporkan ke Hadi Tjahjanto


 
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
 
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan